PNS Sambut Gembira Kenaikan Gaji, Berikut Gaji ANS Saat Ini

- 17 Agustus 2023, 08:38 WIB
Kabar Baik! Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS Hari Ini.
Kabar Baik! Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS Hari Ini. /Antara/Rahmad

MEDIA PAKUAN - Pada Rabu, 16 Agustus 2023 , Presiden Jokowi Mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, bagi Pegawai Negeri Sipil PNS termasuk pensiunan sebesar 12 persen.

kabar gembira tersebut di sambut antusias para ANS baik pusat dan daerah. 

Pasalnya sejak 2019 PNS gaji ANS tak kunjung naik, akhirnya kepastian ini, ia sampaikan saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR

Cek kisaran kenaik drap gaji ANS hingga tahun ini.

Baca Juga: Sambut HUT RI dengan Perlombaan, Desa Pangkalan Dapat Juara 1 Paduan Suara di Tingkat Kecamatan

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x