MEDIA PAKUAN - Nasib Tragis dialami 10 orang pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka tak bisa berkumpul bersama keluarga berlebaran. Karena mereka terbukti melakukan serangkaian korupsi.
Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka terbukti korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Hukuman pidana itu, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 6 April 2024.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ali Fikri menegaskan pidana badan kepada para terpidana tersebut setelah dikurangi dengan lamanya masa penahanan, yakni sejak proses penyidikan terhadap para pelaku korupsi.
Adapun daftar nama 10 terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Suporter Merapat! Jangan Lewatkan Keseruan Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025