Viral di Medsos Seorang Ibu Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Capres Anies Baswedan, Netizen: Tanggap Dia

- 2 April 2024, 07:50 WIB
Viral di X Seorang Ibu Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Capres Anies Baswedan, Netizen: Tanggap Dia
Viral di X Seorang Ibu Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Capres Anies Baswedan, Netizen: Tanggap Dia /X/

MEDIA PAKUAN - Ramai diperbincangkan di media sosial, sebuah video yang memuat ujaran kebencian seorang wanita paruh baya yang menghina capres nomor urut 01 Anies Baswedan.

Dalam video tersebut ibu itu si ibu menyuruh untuk mengusir Anies Baswedan dan memfitnah bahwa Anies bukan seorang Muslim.

Video tersebut di unggah akun @Tatok sugiarto(@QianzyZ) di Platfrom X ( Twitter ) Dikutip Selasa (2/4) 

Dengan Narasi Tolong sebarkan ke semua groub agar perempuan yg berkedok kerudung ini cepet ketangkep..... Viralkan...!!! ????????????????????????

Video berdurasi 30 detik itu, berisi kemarahan dan kebencian juga fitnahan terhadap Anies Baswedan.

Baca Juga: Produk Kecantikan Buttonscarves Beauty Hadir di Shopee Big Ramadan Sale, Simak Kisahnya

Baca Juga: Ini Strategi Anies Baswedan Jelang Debat Terakhir: Fokus Peningkatan Kualitas SDM Selama Ini Terabaikan

Viral di X Seorang Ibu Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Capres Anies Baswedan, Netizen: Tanggap Dia
Viral di X Seorang Ibu Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Capres Anies Baswedan, Netizen: Tanggap Dia

Ia mengatakan bahwa Anies Baswedan keketurunan Yaman dan bukan seorang Muslim dan harus di usir dari Indonesia.

Dan Ia menyebut Anies seorang Kapir , si ibu tersebut gerah dengan Anies yang mau pemilu 2 kali sampai tiga kali ucapnya di video tersebut.

" Orang gila itu, orang sinting, malu didepan orang itu, malu didepan keluarganya dari Yaman, malu semua dari keluarga sini situ malu, usir aja dari Indonesia ...!," ucapnya dengan nada marah.

" Jangan sampai dia di kasih duduk di Indonesia itu, biar kepalanya tuh dipitong sama orang Yaman itu," amuknya.

Postingan itupun menjadi viral dan banyak komentar yang tidak setuju bahkan marah pada ibu tersebut.

"Kalau saya, tidak mengharapkan penangkapan pada ibu yg pura pura pakai kerudung,biar jadi hina dan di hinakan oleh ALLOH SWT dari ucapanya dia sendiri, setelah pak Anis di tetapkan ( MK) dan di lantik jadi presiden. kami bersama orang baik (Pak Anis),"@segondang24708

"Coba renungkan dan pahami. Smga saja jadi P.Anies Baswedan Pemimpin NKRI ini,Aamiin YRA"@syahendru65

"Bodohnya generasi sekarang taunya usir usir keturunan Yaman padahal buta sejarah apa arti non pribumi dan pribumi,"@sadiman28366

"Betul, inilah perlunya mengajarkan sejarah ke anak cucu kita. Suku arab adalah suku asli indonesia, beda dg Cina yg lebih dwi-kewarganegaraan. Sejauh ini, belum tahu falasah bangsa ini terkait kewarganegaraan. Meski menyebar di seluruh dunia tapi ttp Cina. Tidak tahu,"@Idha0305.

Baca Juga: Anies Baswedan Berkomitmen akan Revisi UU Ciptaker Jika Terpilih di 2024

Sebagai pengetahuan, Pengguna media sosial harus berhati-hati, baik dari sesame pengguna media sosial maupun kepolisian.

Bahkan, kepolisian berbekal Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 dapat menindak warganet yang mengunggah ujaran kebencian di akun masing-masing maupun di media elektronik, atau di depan forum.

“Ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan kekerasan,” demikian tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015.

Bahkan, hanya bermula dari sebuah unggahan, dampak paling buruk berpotensi terjadi yaitu pembantaian. Tentunya hal itu dapat merusak kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.

Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah