Butut Singgung Dinasti Politik DIY, Ade Armando Resmi Dilaporkan Terkait Ujaran Kebencian

- 10 Desember 2023, 08:47 WIB
Potret Ade Armando
Potret Ade Armando /Pikiran-Rakyat

MEDIA PAKUAN - Politikus PSI Ade Armando resmi dilaporkan warga Jogjakarta terkait ujaran kebencian terhadap DIY.

Laporan dan tuduhan tersebut merujuk pada pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataanya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti sesunggunya.

Laporan tersebut tercatat pertanggal (7/12/2023) hari Kamis lalu, pelapor adalah perwakilan lurah di DIY yang didampingi paguyuban Masyarakat Ngajogjakarta Untuk Sinambungan keistimewaan (Paman Usman).

"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," tambah Anwar.

Baca Juga: Buntut Kegaduhan Ungkapan Politik Dinasti, Ketum PSI Pecat Ade Armando

Sementara itu, Mustafa selaku kuasa hukum memaparkan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

Menurut pengiat medsos itu, Masyarakat Indonesia sangat picik sedikit-sedikit dilaporkan polisi, Ia menilai upaya itu sama saja menghalangi praktik demokrasi di Indonesia.

"Saya menyayangkan ya, dalam demokrasi kebiasaan untuk apa-apa dilaporkan. Tetapi itu hak mereka juga," ucapnya.

Baginya dipolisikan sudah biasa, dan ia siap menghormatinya hukum di Indonesia ***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x