Dirtipidum Bareskrim Polri, 17 Saksi Kasus Rocky Gerung Telah Diperiksa: Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian

- 31 Oktober 2023, 12:47 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro /PMJ News
 
 
MEDIA PAKUAN - Sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus Rocky Gerung. Mereka menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
 
Mereka menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung. Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
 
“Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi.Mereka menjalani pemeriksaan sejak proses sidik,” ujar Djuhandhani di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
 
Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat: Hindari Penggunaan Jasa Joki Pinjol akibatnya Fatal

Ia mengatakan kasus ini sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.

“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,”ujar Djuhandhani.
 
Selain itu, Djuhandhani mengatakan saat proses penyidikan berjalan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Rencana untuk selanjutnya, tim segera dikirim ke Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta maupun ke Polda Metro Jaya.
 
Wilayah-wilayah tersebut menjadi tempat diterimanya laporan polisi terhadap Rocky Gerung.
 
Baca Juga: Prediksi Skor Persib Bandung vs Madura United, Siapa yang Lebih Pantas Duduki Posisi Runner-Up BRI Liga 1?

Ia mengatakan kasus ini diturunkan ke polda-polda tersebut untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang disesuaikan hasil yang diperoleh dari penyidikan di Bareskrim.

“Walaupun penyidik-penyidik dari polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan RG (Rocky Gerung), ini termasuk tim penyidikan yang cukup banyak, karena melibatkan penyidik dari polda-polda yang disebutkan tadi. Kami gabung dalam satu tim penyidikan,” katanya.

Djuhandhani mengungkapkan rencana minggu depan, penyidikan kasus Rocky Gerung di bawah pimpinan Wadirpidum Bareskrim Polri akan mengirimkan anggotanya. 
 
Mereka akan melaksanakan koordinasi dengan penyidikan di sejumlah polda tersebut di atas, dan juga mencari ahli-ahli di wilayah setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan saat ini status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.
 
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Madura United di Bulan November 2023, Persib Bandung Jadi Lawan Pertama di Laga Kandang

“Itu akan kami panggil saudara RG,” katanya.

Dia mengatakan pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan sedang diagendakan untuk diperiksa.

“Seperti tadi yang saya sampaikan, saat ini kami sudah memeriksa 17 saksi termasuk ahli sudah kami periksa.
 
Kemudian kami juga melihat pada tempat-tempat di mana terjadi laporan polisi untuk mengumpulkan saksi-saksi, setelah itu baru kami akan memanggil saudara RG,” kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini Polri menerima 26 laporan polisi dari lima polda dan Bareskrim. Akademisi Universitas Indonesia itu disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2).
 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.***
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x