Viral di Medsos Seorang Ibu Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Capres Anies Baswedan, Netizen: Tanggap Dia

- 2 April 2024, 07:50 WIB
Viral di X Seorang Ibu Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Capres Anies Baswedan, Netizen: Tanggap Dia
Viral di X Seorang Ibu Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Capres Anies Baswedan, Netizen: Tanggap Dia /X/

“Ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan kekerasan,” demikian tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015.

Bahkan, hanya bermula dari sebuah unggahan, dampak paling buruk berpotensi terjadi yaitu pembantaian. Tentunya hal itu dapat merusak kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.

Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah