Mengerikan, 133 WNI Terancam Hukuman Pancung dan Gantung di Luar Negeri: Terjerat Kasus Narkoba dan Pembunuhan

- 6 Maret 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi hukuman gantung. Ratusan warga terancam hukuman mati diluar negeri
Ilustrasi hukuman gantung. Ratusan warga terancam hukuman mati diluar negeri /Pixabay.com/Servicelinket

Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2024, OJK Blokir Ratusan Pinjol Ilegal: Rugikan Ekonomi Masyarakat

“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

Baca Juga: Raih Kemenangan di Kandang Real Sociedad, Paris Saint Germain Melaju Ke Babak 8 Besar UEFA Champions League

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah