MEDIA PAKUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya telah memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024.
Pemblokiran dilakukan OJK enjelanr Ramadhan merupakan upaya agar warga tidak terjerat pinjaman yang dapat merugikannya.
Pemblokiran yang dilakukan OJK menambat deretan panjang pinjol ilegal yang dibekukan.
Hingga 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 telah tembus mencapai 2.481 pinjol. Dan jumlahnya tidakmenutupkemunginan akan terus bertambah memasuki Ramadhan yang menyisakan beberapa hari kedepan.
Selain memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.
Baca Juga: 'Menikah' dengan Cleora Beauty, Marshanda Banjir Doa dari Netizen
Ketentuan itu terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
Menurut dia, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024.