Benarkah 60 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP? Simak Penjelasan Kemenkeu!

- 23 Februari 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id /
 
 
MEDIA PAKUAN - Sebanyak 60.798.725 Nik telah dipadankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan NPWP per 20 Februari 2024.
 
Keterangan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, progres tersebut setara dengan 83 persen dari jumlah total yang harus dipadankan.
 
“Dari total 73,13 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri, itu 60.798.725 NIK telah dipadankan atau setara dengan 83 persen dari total yang harus dipadankan,” ucap Dirjen Suryo, Jumat 23 Febuari 2024.
 
 
Dirinya menyebutkan, sebanyak 55,9 juta NIK telah dipadankan melalui sistem, kemudian 3,9 juta NIK dipadankan secara mandiri melalui portal DJP. 
 
Hingga saat ini, terdapat 12 juta NIK yang masih belum dipadankan karena beberapa faktor.
 
Beberapa faktor tersebut di antaranya seperti WP yang telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, atau NPWP yang sudah tidak aktif.
 
Oleh karena itu, Dirjen Suryo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.
 
 
“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ucap Dirjen Suryo.
 
Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/kemenkeu-60-juta-ni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x