Tahun Depan NIK Akan Jadi NPWP, Semua Orang Terkena Pajak? Berikut Penjelasannya

- 13 Juni 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi/ KTP, NPWP
Ilustrasi/ KTP, NPWP /Rozak Abidin/Portal Purwokerto




MEDIA PAKUAN - Masyarakat nantinya tidak akan ribet membawa dua kartu identitas dalam melakukan administrasi.

Hal tersebut karena pemerintah akan menjadikan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

Baca Juga: Tarif Listrik Dinaikan untuk Pelanggan Tertentu Saja

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022, ini Sasarannya

Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor.

Neil mengatakan, nantinya masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil yang dikutip dari PMJ NEWS, Senin 13 Juni 2022.

Penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti semua orang akan dikenakan pajak terkecuali sudah diaktivasi.

NIK yang sudah diaktivasi apabila pemilik NIK tersebut sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu diantaranya:

- Sudah berusia 18 tahun

- Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun

- untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Takziah pada Emmeril Kahn Mumtadz, Doakan Eril Berserta Keluarga Ridwan Kamil dan Atalia

Baca Juga: China Peringatkan Kemerdekaan Taiwan Adalah Khayalan

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” jelas Neil.

Mengenai waktu pelaksanaannya, Neil mengungkapkan, mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakannya.

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” jelasnya.***

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x