Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan. Dia memperoleh remisi Natal dari pemerintah dan diberikan saat natal.
Jauh berbeda dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi Natal.
Ferdy Samb tidak memperoleh remisi. Suami Putri Candrawathi terpaksa gigit jari tidak memperoleh keringan hukuman karena dijatuhi vonis dihukum penjara seumur hidup.
Baca Juga: Nikmatnya Kue Janda Genit, Ini Resep Cara Membuat Kue Monde Susu Kue Cocok Dihidangkan Saat Natal
Sementara itu, Kuat Mar'uf dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi karena kedua terpidana beragama Islam.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.
"Iya betul, (Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal). Adapun FS (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ungkap Deddy.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasi meringankan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Mar'uf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya,Sambo yang lolos dari hukuman mati karena MA meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pedes Bikin Nagih, Ini Resep Membuat Mie Gacoan ala Rumahan: Bagai Cara Membuatnya, Simak Yuk
Kemudian Putri Candrawathi hukumannya juga lebih ringan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Maruf menjalani hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya dijatuhi vonis 13 tahun bui.***