MEDIA PAKUAN - Ferdy Sambo yang saat ini menjalani sidang dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Jakarta.
Setelah dipecat dari Polri, Kamis 29 Desember 2022, Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai Tergugat I dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai Tergugat II.
Di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PTUN Jakarta, gugatan mantan Kadiv Propam Polri itu terdaftar dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga: Penghormatan Terakhir Bagi Sang Legenda Pele, Pemerintah Brasil Berlakukan 3 Hari Libur Nasional
Dalam gugatannya Ferdy Sambo meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan keseluruhan gugatannya.
Gugatan diantaranya meminta pengadilan, untuk menyatakan pembatalan pengesahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Ferdy Sambo juga meminta PTUN Jakarta, untuk memerintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam permohonannya Ferdy Sambo juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan kedua tergugat, untuk membayar biaya perkara tersebut.***