Ganja Medis Ditolak Mentah- mentah oleh MK

- 21 Juli 2022, 07:01 WIB
Ganja Medis Ditolak Mentah- mentah oleh MK
Ganja Medis Ditolak Mentah- mentah oleh MK /Foto oleh Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/id-id/foto/makanan-kayu-musim-dingin-kecanduan-7852551//


MEDIA PAKUAN - Permohonan uji materi ganja medis yang diajukan sejumlah masyarakat dan lembaga disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Dari sidang tersebut menghasilkan penolakan dari MK atas permohonan uji materi untuk ganja dipergunakan sebagai media medis.

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) diajukan untuk mempertimbangkan ganja untuk keperluan medis dilegalkan di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya Dibuka Pendaftaran Akpol Bintara 2022 Terbaru, Berikut Daftar Formasi yang Dibuka

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap bersikukuh menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Pada sidang putusn tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menegaskan penyalahgunaan ganja yang masih masuk kategori narkotika golongan I dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Tetap Semangat! Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini, Kamis 21 Juli 2022:TV ONE, GTV dan MNCTV

Suhartoyo menyatakan negara berupaya melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba dalam hal ini narkotika golongan I, ganja.

Gugatan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: mk.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x