MK Kabulkan Menteri Ikut Nyapres Tanpa Perlu Mundur, Rizal Ramli Geram Tidak Setuju

- 2 November 2022, 17:43 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK. /Humas MK/Ifa

MEDIA PAKUAN - Mahkamah Kosntitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru bagi menteri atau pejabat setingkat menteri dapat ikut pencalonan presiden atau wakil presiden tanpa harus mundur dari jabatannya.

Ekonom sekaligus mantan menteri di periode awal presiden Jokowi, Rizal Ramli menyayangkan yang dikeluarkan keputusan MK itu.

Sebagaimana diketahui, menjelang pemilihan presiden 2024 mendatang, sejumlah pejabat digadang gadang bakal menjadi kandidat kuat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Dari sekian banyak nama politikus yang disebut sebut bakal jadi presiden sebagian ada yang masih menjabat di kementerian.

Baca Juga: PSSI Resmi Surati FIFA untuk KLB : Dilaksanakan Awal 2023

"Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan. Tidak mengerti etika & good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. Wong dirinya harusnya mundur sbg ketua MK @officialMKRI," kata Rizal Ramli disampaikan melalui akun Twitter-nya.

Sebelumnya pada Senin 31 Oktober, MK menerima permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

MK pun menerima sebagian dari usulan tersebut.

Dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yang juga disiarkan daring pada Senin 31 Oktober 2022, ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Twitter @RizalRamli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x