Kasus Dugaan Korupsi Gerobak Bakso, 2 Tersangka Diserahkan Bareskrim Polri ke JPU: Pejabat Lingkungan Kemendag

- 11 Oktober 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi korupsi gerobak Baks0
Ilustrasi korupsi gerobak Baks0 /Freepik/creativeart/

Baca Juga: Hamas Palestina Permalukan Intejen Israel, Gunakan Sepeda Motor dan Drone: Disusul Serangan Ribuan Roket


Karena kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah