MEDIA PAKUAN - Walikota Bima periode 2018-2023, M Luthfi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengira bahwa pejabat daerah itu, mengambil uang hasil rasuah sebesar miliaran rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa Luthfi diduga telah
Baca Juga: BMKG! Prakiraan Cuaca dan Suhu Di DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 6 Oktober 2023: Sambut Musim Hujan
Selain itu,wali kota Bima sudah diperkirakan menerima suapan uang sebesar Rp8,6 miliar.
“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI (inisial Lutfhi—red) termasuk anggota keluarganya,” jelas Firli, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.
“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI antara lain dalam bentuk uang dari pihak lain dan Penyidik tentu terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Firly mengatakan, Luthfi ini melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya.
Perbuatan korupsi ini berawal dari tatkala Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.