Tersandung Penyaluran Bansos, KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Terlibat Korupsi, Nurul Ghufron: Ditahan 20 Hari!

- 16 September 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi korupsi penyaluran bansos
Ilustrasi korupsi penyaluran bansos /Galamedianews/PRMN

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penahanan kepada dua tersangka.

Kali ini terkait kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka yang terkait itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022.

Baca Juga: BKN: Buka Daftar CPNS Mulai 16 September 2023, Cek Jadwal Pendaftaranya!

Dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama.

Dan terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik KPK telah menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK.

Baca Juga: Jangan Buang Waktu! 8 Kementrian Buka Lowongan CPNS Lulusan SMA dan SMK: Ribuan Formasi Dibuka

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x