MEDIA PAKUAN - Terdapat Kabar Polda Metro Jaya sudah menaikkan status adanya kasus penipuan aplikasi Jombingo ke tahap penyidikan. Rencananya, penyidik akan melaksanakan penetapan tersangka pada pekan depan.
"Kasus (penipuan aplikasi Jombingo) sudah naik penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Senin 21 Agustus 2023.
"Kita akan tunggu dalam satu Minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukkan kepastian hukum khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," sambungnya.
Baca Juga: Berikut Daftar Tarif Terbaru Jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo
Namun Kendati begitu, Ade Safri belum juga mengatakan secara rinci terhadap sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut dalam kasus penipuan aplikasi Jombingo itu.
"Beberapa sudah kita lakukan klarifikasi. Nanti kita akan update pada saat nanti gelar perkara penapan tersangka. Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Disampaikan pada awalnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tentang enam orang terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang telah diduga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Jawa Timur Kembali Diguncang Gempa Mencapai Kekuatan Magnitudo 3,0
"Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu 23 Juli 2023.