Mantan DJP Mentri Keuangan Rafael Alun Akan Didakwa :Diduga Lakukan Pencucian Uang Selama 20 Tahun

- 20 Agustus 2023, 13:41 WIB
KPK Resmi Melakukan Penahanan Terhadap Rafael Alun Trisambo
KPK Resmi Melakukan Penahanan Terhadap Rafael Alun Trisambo /PMJ News/

MEDIA PAKUAN - Diketahui mantan Penjabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Kementrian Keuangan Trisambodo akan segera di sidang.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun terdakwa siap disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pencucian Uang, Pejabat Ditjen Pajak Disidang Perdana: Termasuk Gratifikasi Rp94,6 M

Sementara itu Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo ini diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ucap Ali Fikri, Minggu 20 Agustus 2023.

Baca Juga: Tiga Orang Hilang ,KM Dewi Noor Tenggelam Di Perairan Kepulauan Seribu

Adapun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut akan dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x