Berikut Daftar Tarif Terbaru Jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo

- 21 Agustus 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi biaya tarif tol
Ilustrasi biaya tarif tol /

MEDIA PAKUAN- Pihak Jasa Marga (JSMR) siap menyesuaikan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Terdapat penyesuaian tarif tersebut dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023

Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Baca Juga: Jawa Timur Kembali Diguncang Gempa Mencapai Kekuatan Magnitudo 3,0

Penyesuaian tarif tol ini adalah penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dari regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Dari hal itu, ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru.

Kemudian, ruas Tol Jagorawi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis – Cibitung, Jagorawi – Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi).

Baca Juga: Kades Usep Saepulrohman Ungkap Menjadi Yang Paling Berbahagia Saat Karnaval Desa Pangkalan Sukses Digelar

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x