Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Danamas Insan Kreasi Andalan Januari 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja
- Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
- Berbentuk lembaga berbadan hukum;
- Mendapat rekomendasi dari Baznas;
- Memiliki pengawas syariat;
- Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
- Bersifat nirlaba;
- Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
- Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Baca Juga: Sejarah Singkat dan Makna Tarian Pertunjukan Barongsai, Kini Kian Marak Sambut Imlek
Sedangkan Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Dengan demikian lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat.
Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat Skala Nasional:
- LAZ Rumah Zakat Indonesia
- LAZ Daarut Tauhid Peduli
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Dompet Dhuafa Republika
- LAZ Nurul Hayat
- LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
- LAZ Yatim Mandiri Surabaya
- LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
- LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
- LAZ Pesantren Islam Al-Azhar
- LAZ Baitulmaal Muamalat
- LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
- LAZ Muhammadiyah
- LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia
- LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
- LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
- LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
- LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa
- LAZ Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA)
- LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten
- LAZ Yayasan Mizan Amanah
- LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr
- LAZ Wahdah Islamiyah
- LAZ Yayasan Hadji Kalla
- LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)
- LAZ LAGZIS Peduli
- LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah
- LAZ Sahabat Yatim Indonesia
- LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa
- LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama
- LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)
- LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani
- LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin
- LAZ WAKAF INFAQ ZAKAT DAN SHODAQOH PESANTREN
- LAZ Yayasan CT Arsa
- LAZ LAZISKU KBPII (KELUARGA BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA)
- LAZ Yayasan Bakrie Amanah
Baca Juga: Anda Harus Tahu! 5 Makna dan Aturan Angpao Ditunggu-Tunggu Tetangga Tionghoa di Tahun Baru Imlek