Antisipasi Lembaga Liar, Kemenag Rilis 37 Lembaga Pengelola Zakat Berizin: Cek Daftarannya!

- 22 Januari 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi Zakat, waspada lembaga zakat liar
Ilustrasi Zakat, waspada lembaga zakat liar /Instagram/@mrs.wijaya/

MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama telah merilis daftar lembaga pengelola zakat untuk Wilayah DKI Jakarta. Lembaga tersebut telah didata hingga Januari 2023.

Hal ini dimaksudkan untuk menertibkan lembaga pengelola zakat yang telah berijin resmi dengan  lembaga pengelola zakat liar.

Termasuk dengan lembaga yang masih  proses  pengurusan perijinanya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Global Digital Niaga Januari 2023, Sudah Ada Link Pendaftaran Online

Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional.

Sedangkan 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Sedangkan  108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat.

Namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama, seperti yang dilansir laman Kemenag Jakarta, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Kawan Lama Sejahtera Januari 2023, Sudah Ada Beberapa Persyaratan

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x