MEDIA PAKUAN - Dalam mengeluarkan zakat fitrah, tentunya ada ketentuan dan aturan khusus yang harus ditaati oleh orang yang ingin mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
Salah satu hal yang perlu diketahui yaitu siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah ini.
Hal ini wajib diketahui, agar kita dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar sesuai hukum Islam.
Baca Juga: Dampak Rusia Disanksi, Jerman Hadapi Ancaman Serius: Kekurangan Kayu Bakar Jelang Musim Dingin
Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
1. Faqir
Faqir yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya