Pelaku akan dikenakan hukuman dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini terungkap bahwa pelaku memang memakai sabu efek dari obat tersebut sangarlah besar sehingga bisa mengakibatkan kekerasan.
Mengonsumsi sabu juga dapat terinfeksi penyakit berbahaya seperti hepatitis A atau C, bahkan bisa terinfeksi HIV/AIDS karena penggunaannya yang menggunakan jarum suntik.
Sabu juga bisa merusak pada bagian saraf sehingga mengakibatkan psikis dampak buruk dari sabu.
Tak hanya itu sabu juga tidak baik untuk kesehatan, pasalnya para pengguna sabu bisa mengakibatkan ketagihan.***