Gercep! PA Diringkus Polresta Sukabumi, 3 Jam Usai Menganiaya Warga Sriwedari-Gunung Puyuh

- 19 November 2021, 14:19 WIB
Gercep! PA Diringkus Polresta Sukabumi,  3 Jam Usai Menganiaya Warga Sriwedari
Gercep! PA Diringkus Polresta Sukabumi, 3 Jam Usai Menganiaya Warga Sriwedari /Manaf Muhammad #Mediapakuan.com/


MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Jl. Aminta Azmali Kp. Baru Skip RT 01 RW 09 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

PA (19) diamankan Unit Jatanras satreskrim Polres Sukabumi Kota bersama senjata tajam yang digunakannya ketika menganiaya seorang warga.

"3 Jam setelah melakukan aksi kejahatan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Budi Bahtiar A telah melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana Penganiayaan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, melalui Kasi Humas Iptu Astuti kepada awak media, Jum'at 19 November 2021.

Baca Juga: TKW: Beda Pengalaman Beda Bayarannya, inilah Gaji dan Fasilitas Sebagai Perawat di Arab Saudi

Peristiwa tersebut diawali ketika teman pelaku yakni U dan A mengaku kepada PA yang ketika itu sedang berada di rumah S, dilempari batu di TKP Jl Aminta Azmali Kota Sukabumi.

Mengetahui hal tersebut pelaku bersama U, A, S, J, dan tiga orang teman lainnya menghampiri kediaman korban sambil membawa senjata tajam.

Ketika sampai di lokasi pelaku melihat warga sekitar bersama korban membawa senjata tajam namun mereka menyerang teman teman korban dengan dipukuli.

Lalu dengan spontan pelaku membacok korban satu kali di bagian bokong yang kemudian pelaku bersama teman temannya langsung melarikan diri.

Baca Juga: Raperda RTRW Kota Sukabumi 2021-2041 Ditetapkan, Tugas Pansus Selesai

"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah 1 (satu ) buah cerulit, "bebernya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x