TNI AL Banjarmasin Gagalkan Pencurian Hewan Langka, 76 Ekor Burung Khas Papua Diamankan: ini Ganjaran Pelaku

- 24 Oktober 2022, 12:49 WIB
ilustrasi: TNI AL Banjarmasin Berhasil Gagalkan Pencurian 76 Ekor Burung Khas Papua, Ini Hukuman Bagi Pelaku
ilustrasi: TNI AL Banjarmasin Berhasil Gagalkan Pencurian 76 Ekor Burung Khas Papua, Ini Hukuman Bagi Pelaku /tnial.mil.id

Baca Juga: Informasi Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A atau C Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru

Kronologis penangkapan pelaku pengiriman satwa dilindungi secara ilegal bermula dari informasi tentang adanya pengiriman satwa dan ada beberapa jenis burung dan hewan lainnya yang diangkut dalam kapal.

Akibat perbuatan mereka para pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990.

Berisi tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x