TNI AL Banjarmasin Gagalkan Pencurian Hewan Langka, 76 Ekor Burung Khas Papua Diamankan: ini Ganjaran Pelaku

- 24 Oktober 2022, 12:49 WIB
ilustrasi: TNI AL Banjarmasin Berhasil Gagalkan Pencurian 76 Ekor Burung Khas Papua, Ini Hukuman Bagi Pelaku
ilustrasi: TNI AL Banjarmasin Berhasil Gagalkan Pencurian 76 Ekor Burung Khas Papua, Ini Hukuman Bagi Pelaku /tnial.mil.id

MEDIA PAKUAN - Aksi penyelundupan yang dilakukan para pencuri digagalkan dan sekarang sudah tertangkap oleh Tentara Negara Indonesia (TNI) AL.

Setelah kejadian penyelundupan 76 burung dari Papua ini, puluhan satwa itu akan dibawa ke Probolinggo Jawa timur.

Agar tidak terjadi hal seperti itu lagi, penjagaan akan lebiih diperketat untuk belasan hewan yang dilindungi.

Dendi Setiadi mengatakan seluruh hewan akan dibawakan ke kantor BKSDA di Pangkalan Bun agar dikarantina dan diperiksa.

Baca Juga: Waspada Virus Corona SARS-CoV-2 subvarian Omicron XBB Sudah Ada di Indonesia, Ketahuilah Gejalanya

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui hewan yang dilindungi itu dalam keadaan sehat atau tidak agar bisa ditindak lanjuti lagi.

Dendi Setiadi juga mengatakan bahwa mereka yang melakukan penyelundupan kepada hewan burung khas Papua ini akan ditindak pidana.

Upaya pengiriman satwa dilindungi secara ilegal dari papua itu digagalkan oleh Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L.

Berikut ada beberapa satwa yang dilindungi ditemukan dalam kapal tersebut yaitu burung kakak tua, hitam raja 7 ekor, kakatua putih berjambul kuning 23 ekor dan masih ada beberapa lagi.

Baca Juga: Informasi Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A atau C Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru

Kronologis penangkapan pelaku pengiriman satwa dilindungi secara ilegal bermula dari informasi tentang adanya pengiriman satwa dan ada beberapa jenis burung dan hewan lainnya yang diangkut dalam kapal.

Akibat perbuatan mereka para pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990.

Berisi tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x