MEDIA PAKUAN - Bagi anda yang memerlukan informasi terkait persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan C.
Mediapakuan.com telah merangkum informasi tersebut di laman resmi polri.go.id, Senin, 24 OKtober 2022.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 51.