MEDIA PAKUAN - Pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022 ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat bantuan tersebut.
Pemerintah telah menyalurkan Bantuan SUbsidi Upah (BSU) kepada para penerima yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.
Penyaluran BSU ini telah masuk tahap 7, para pekerja bisa cek penerima di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Cek NIK KTP di Kemnaker.go.id Ini Syarat untuk Mendapatkan Pencairan BSU 2022 Rp600 Ribu
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bogor Hari ini Akan Dibuka pukul 09.00 WIB, Cek Berikut Lokasinya
Jika pekerja atau buruh belum pernah mendapatkan bantuan BSU, simak persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022