Polda Metro Jaya Terapkan Patroli Online Akibat Maraknya Kebencian

- 19 Maret 2022, 14:41 WIB
Ilustarasi Cyber Bullying.
Ilustarasi Cyber Bullying. /Pixabay/u94007
 
MEDIA PAKUAN - Cyber Bullying atau hinaan yang sering kali terjadi di media sosial, tampak tidak ada habisnya dari zaman awal mula media online diciptakan. 
 
Kali ini pihak kepolisian memberikan perhatian kepada media sosial akibat maraknya kasus hinaan. Pelaku akan dijerat dengan UU ITE.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan agar masyarakat menjaga jarinya. Karena pada zaman modern seperti ini pihak kepolisian maupun pihak yang terkait lainnya bisa menjadikan anda sebagai tersangka. 
 
 
"Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentu, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos," kata Kombes Zulpan, Sabtu 19 Maret 2022.
 
Zulpan juga memperingatkan agar masyarakat berpikir dulu sebelum berkomentar di media sosial terutama mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa.
 
"Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia memberikan diabauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana," ujarnya. 
 
 
Dia menyarankan, agar masyarakat menggunakan medsos dengan hal yang positif dan tidak menggunakannya untuk mencaci orang-orang. 
 
"Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemarkan, maka nanti akan ada unsur pidana di dalamnya," ucapnya. 
 
 
Kasus ini pernah terjadi kepada selebriti tanah air, Chika jessica. Dimana dia pernah menerima hinaan dari netizen. 
 
Deddy Corbuzier sebagai partner tidak tinggal diam melihat Chika diserang oleh hinaan kebencian. 
 
Deddy langsung memanggil pihak terkait agar segera menindak lanjuti tersangka ujaran kebencian. Kasus itu sempat viral pada 2016 silam.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah