BANYAK KORBAN! Mahfud MD Pastikan Presiden Jokowi Beri Perhatian, Mepolhukam: Terutama Pasal 27 UU ITE

- 20 Maret 2021, 15:15 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Twitter.com/@PolhukamRI
 
 
MEDIA PAKUAN - Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memastikan presiden Joko Widodo  memberikan perhatian terhadap pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Dilansir dari pmjnews.com UU ITE Mahfud mengatakan pasal 27 tersebut diketahui banyak memakan korban.
 
"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," tuturnya.
 
Mahfud mengatakan pihaknya telah mencatat masalah terkait pasal 27 UU ITE tersebut.
 
 
 
"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," katanya pada Sabtu, 20 Maret 2021.
 
Menurutnya, Jokowi tak pernah menutup mata terkait banyaknya masyarakat yang tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini.
 
Mahfud mengatakan smentara untuk langkah penyelesaian jangka pendek, Jokowi memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE pasal 27 ini.
 
 
 
"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," katanya.
 
Sementara itu, pasal 27 UU ayat 1 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.***
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x