MEDIA PAKUAN - Revisi undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.
UU ini sendiri mengatur tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan akan melakukan revisi terhadap UU ITE tersebut.
Baca Juga: Evakuasi Kecelakan Maut Bus Padma Kecana di Sumedang 66 Korban, SAR: Satu Orang Masih Dievakuasi
Pernyataan Presiden Jokowi itupun menjadi angin segar bagi berbagai kalangan, sebab mereka menganggap UU ITE dijadikan sebagai alat untuk saling lapor.
Begitupun dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia memerintah kepada penyidik polri agar tidak serta merta menindaklanjuti laloran kasus UU ITE.
Biarpun segar, angin tetaplah angin yang bisa berlalu. Pada kenyataannya revisi UU ITE tidak masuk kedalam daftar Prolegnas tahun 2021.
Seperti diketahui dalam rapat penentapan Prolegnas yang digelar badan legislasi (Baleg) DPR beberapa hari lalu yang turut dihadiri pemerintah.