Gara-gara Curhat Stella Monica Dijerat UU ITE, Ribuan Netizen Tandatangani Petisi

- 22 Desember 2021, 14:03 WIB
Gara-gara Curhat  Stella Monica Dijerat UU ITE,  Ribuan Netizen Tandatangani Petisi
Gara-gara Curhat Stella Monica Dijerat UU ITE, Ribuan Netizen Tandatangani Petisi /

MEDIA PAKUAN - Stella Monica menjadi tersangka pencemaran nama baik UU ITE setelah ia curhat di medsos terkait produk klinik L'Viors di Surabaya.

Gara-gara curhatannya itu, klinik tersebut melaporkan Stella dengan UU ITE dan terancam di penjara.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU UU ITE dan menuntutnya dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Viral! Tuai Kritikan Ratusan Baliho Puan Maharani Di Lokasi Bencana Semeru

Terancam di penjara 1 tahun dan bayar denda 10 juta rupiah subsider penjara 2 bulan, Stella dan keluarganya terus berusaha mencari keadilan, dan akhirnya mendapatkan bantuan banyak orang melalui petisi change.org yang di tandatangai oleh 25 ribu orang.

Pengadilan Negeri Kota Surabaya pada tanggal 14 desember 2021 membebaskan Stella dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Di lansir dari Change.org, Eni orang tua Stella menyampaikan "saya ucapkan terima kasih kepada lebih dari 25 ribu masyarakat Indonesia yang mendukung Stella dibebaskan," katanya.

Baca Juga: Kisah Tomo Seorang Kakek 62 Tahun asal Madura yang Rela Jadi Badut Dipinggir Jalan Demi Membiayai Anaknya

Meski sempat down, semangat keluarga Stella bangkit lagi melihat banyaknya dukungan yang membantu anaknya.

"Tanpa petisi ini, mungkin putusan untuk anak saya belum tentu dinyatakan bebas. Tanpa jaringan-jaringan yang membantu mendukung anak saya mendapatkan keadilan dari orang yang berusaha menindas dan memenjarakan anak saya, mungkin kami sudah kehilangan arah dan mengikuti jalan yang salah,' tambah eni.

Keluarga bersyukur karena orang-orang baik telah memperjuangkan hak anaknya sebagai konsumen yang dikriminalisasi.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x