Sedangkan bagi pegawai yang mengundurkan diri atau resign, Permenaker membaginya ke dalam 3 kategori.
1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Hal di atas merupakan isi dari Pasal 4 Permenaker.
Baca Juga: Salut! Tetap Tegar Meski Masih Berduka, Fuji Ungkap Rahasia Kekuatan di Hidupnya
Untuk pasal 5 Permenaker, berisi tentang penekanan dana JHT yang akan diberikan kepada pegawai/peserta yang mengundurkan diri jika sudah mencapai usia 56 tahun.
Pasal tersebut berisi tentang : "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Sebelumnya, peraturan berisi tentang "manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Hal itu tercantum dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, untuk saat ini, peraturan terbaru akan diresmikan dan dijalankan pada bulan Mei 2022.***