Manaker Sebut JHT BPJS Hanya Dicairkan Ketika Karyawan Berusia 56 Tahun

- 12 Februari 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi uang Jaminan Hari Tua (JHT). Stafsus Menaker jawab keresahan soal pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi uang Jaminan Hari Tua (JHT). Stafsus Menaker jawab keresahan soal pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/blickpixel/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut diumumkan pada 4 Februari 2022, dan peraturan itu sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Peraturan tersebut dinilai sangat merugikan karyawan yang terkena PHK atau resign, karena pasalnya BPJS hanya bisa dicairkan ketika karyawan berumur 56 tahun.

Baca Juga: V BTS Berhasil Membuat Sejarah di Spotify dengan 2 Lagunya yang Menjadi OST Korea

Kebijakan baru sudah terdaftar dalam "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua".

Dari situ resmi Manaker, disebutkan bahwa Ida Fauziah telah menandatangani peraturan tersebut pada 2 Februari lalu diumumkan 2 hari setelahnya.

Di aturan itu menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan ketika pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJSTK) yang sudah berusia 56 tahun.

Hal tersejut dicantumkan dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Baca Juga: Wow Hebat! TKI Ini Lihat Ada Minuman Bir Banyak Dijual di Minimarket Arab Saudi, Kenapa Ya?

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x