Menaker Beritahu Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagkerjaan Rp1 Juta Agustus 2021, Cair Lagi ke Rekening Pek

- 15 Agustus 2021, 09:00 WIB
Menaker Beritahu Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagkerjaan Rp1 Juta Agustus 2021, Cair Lagi ke Rekening Pekerja
Menaker Beritahu Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagkerjaan Rp1 Juta Agustus 2021, Cair Lagi ke Rekening Pekerja /bi.go.id

MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberitahukan jadwal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan  pada 2021.
 
Pada penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini, Menaker memberitahukan akan cair pada Agustus 2021.
 
Menaker menargetkan akan menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 ke 1 juta  pekerja terlebih dahulu.
 
 
Adanya pandemi Virus Corona itu menimbulkan dampak negatif terhadap keadaan perekonomian Indonesia.

Cukup banyak juga para pekerja yang kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi Covid-19. Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pekerjaan para buruh terbatasi.

Maka dari itu, BSU Subsisi Gaji kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini. Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu.
 
Baca Juga: Mohamed Salah Catatkan Sejarah Baru, Liverpool Libas Norwich City

Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan. Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.

Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:
 

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio 15 Agustus 2021: Shio Tikus Waspadalah Terhadap Kemungkinan Nasalah Keuangan

Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BTPN Agustus 2021: Dibuka Formasi Teller dengan Minimal Lulusan D3

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x