Tidak Punya Rekening Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Agustus 2021? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 19 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustarasi Tidak Punya Rekening Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Agustus 2021? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Ilustarasi Tidak Punya Rekening Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Agustus 2021? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah /Istimewa
 
 
 
MEDIA PAKUAN - Para pekerja yang tidak mempunyai rekening masih bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji pada Agustus 2021.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama jajarannya, akan membuatkan rekening penerima BSU Subsidi Gaji untuk pekerja yang tidak memilikinya.
 
Maka dari itu para pekerja atau buruh masih bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker senilai Rp1 juta.
 
 
Hal ini dilakukan Kemnaker agar penyaluran bantuan BSU dapat lebih mudah dan efektif. Kemnaker saat ini akan memulai dengan 1 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
 
"Pada pandemi Covid-19 ini memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian di Indonesia," ungkap Menaker itu.

Adanya pandemi tersebut membuat para pekerja kesulitan untuk mencari mata pencaharian.
 
Baca Juga: Ingin Raup Keuntungan, Juventus Segera Lakukan Penjualan Cristiano Ronaldo?

"Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19," ujar Ida.

Selain itu, Menaker menyebutkan keadaan semakin parah ketika adanya penurunan aktivitas pekerja akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Maka untuk membantu para buruh pemerintah akan kembali menyalurkan BLT BPJS atau juga disebut BSU Subsidi gaji.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Bank Mandiri Agustus 2021: Minimal hanya Lulusan SMA Sederajat

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, sedikit berbeda dengan penyaluran BSU 2020 lalu.

Besaran Subsidi Gaji yang didapatkan pekerja para BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, yaitu sebesar Rp500 ribu per bulan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama dua bulan, sehingga pekerja akan mendapatkan BSU Rp1 juta.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x