Kabar Gembira Buat Para Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Informasikan Penyaluran BSU Subsidi Gaji Agustus 2021

- 30 Agustus 2021, 08:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi pekerja/buruh telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi pekerja/buruh telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima. /Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
 
 
MEDIA PAKUAN - Pembahasan soal penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021 pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum lama ini.
 
Ida menyampaikan semenjak adanya pandemi Covid-19, para pekerja atau buruh memang sangat membutuhkan adanya BSU Subsidi Gaji kembali.
 
Selain itu, adanya pandemi Covid-19 juga menimbulkan dampak bagi perekonomian Indonesia, terutama para pekerja.
 
 
"Pada pandemi Covid-19 ini memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian di Indonesia," ungkap Menaker yang dikutip Media Pakuan dari kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Senin, 30 Agustus 2021.

Adanya pandemi tersebut membuat para pekerja kesulitan untuk mencari mata pencaharian.

"Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19," ujar Ida.
 
Baca Juga: Netizen Colek Jokowi, Pasca Viral Video Gubernur NTT Hadiri Pesta Meriah Ditengah PPKM dan Pandemi Covid-19

Selain itu, Menaker menyebutkan keadaan semakin parah ketika adanya penurunan aktivitas pekerja akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Maka untuk membantu para buruh pemerintah akan kembali menyalurkan BLT BPJS atau juga disebut BSU Subsidi gaji.

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, sedikit berbeda dengan penyaluran BSU 2020 lalu.
 
Baca Juga: 8 Bulan Masjidil Haram di Lock Down, TKW Indonesia Asal Bandung Tetap Peroleh Gaji Rp5.4 Juta Perbulan

Besaran Subsidi Gaji yang didapatkan pekerja para BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, yaitu sebesar Rp500 ribu per bulan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama dua bulan, sehingga pekerja akan mendapatkan BSU Rp1 juta.

Adapun persyaratan umum yang disampaikan oleh Menaker sebagai berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021
 
Baca Juga: 8 Bulan Masjidil Haram di Lock Down, TKW Indonesia Asal Bandung Tetap Peroleh Gaji Rp5.4 Juta Perbulan

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.

Sementara itu, Kemnaker bersama BPJS ketenagakerjaan memberitahukan akan ada 8,7 juta pekerja yang menjadi calon penerima BSU.
 
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Tolak Istilah Penyintas Korupsi: Semestinya, Maling, Rampok atau Garong Uang Rakyat

Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan itu disalurkan langsung ke rekening bank penerima BSU Subsidi Gaji.

Selain itu, pekerja yang mempunyai Mobile Banking bisa langsung cek melalui hp nya masing-masing.

Kalian juga bisa langsung cek dapat atau tidaknya Subsidi Gaji melalui ATM dan bank penyalur.

Bank penyalur untuk penyaluran BSU ini yaitu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Cristiano Ronaldo Akhirnya Berpindah Haluan ke Manchester United, Simak Secara Rinci

Anggota Himbara yaitu diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bagi yang belum mempunyai rekening, kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal ini dilakukan Kemnaker agar penyaluran bantuan BSU dapat lebih mudah dan efektif.

Kemnaker saat ini akan memulai dengan 1 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x