MEDIA PAKUAN - Kantor pinjaman online (pinjol) yang berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara digerebek Polda Metro Jaya, Rabu 26 Januari 2022.
Di ruko ini polisi mengamankan 99 orang karyawan, termasuk manajer kantor pinjaman online ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa ada belasan aplikasi pinjol ilegal yang dikelola di tempat itu sejak Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa ada belasan aplikasi pinjol ilegal yang dikelola di tempat itu sejak Desember 2021.
Baca Juga: Tidak Suka Air Putih? Cobalah Konsumsi Infused Water Nanas dan Dapatkan Manfaatnya
"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.
Aplikasi yang dikelola di tempat ini yaitu Dana Online, Uang Aman, Go Kredit, Pinjaman Terjamin, Dana Induk/Indo.
"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.
Aplikasi yang dikelola di tempat ini yaitu Dana Online, Uang Aman, Go Kredit, Pinjaman Terjamin, Dana Induk/Indo.
Baca Juga: Denny Darko Prediksi Lonjakan Kasus Varian Omicron di Indonesia, Simak Selengkapnya!
Para karyawan tidak segan memberikan ancaman jika peminjam telat membayar hutangnya
Para karyawan tidak segan memberikan ancaman jika peminjam telat membayar hutangnya
"Tindakan hukum diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya," katanya.
"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Zulpan.***
"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Zulpan.***