MEDIA PAKUAN - Jasa Pinjaman Online (Pinjol) ilegal kerap meresahkan masyarakat, hal tersebut lantaran banyaknya penipuan yang menggunakan pinjol sebagai modusnya.
Terkait hal tersebut Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah ancaman pidana yang dapat menjerat pelaku Pinjol maupun pemiliknya.
Mahfud MD mengatakan para pemilik dan pelaku pinjol ilegal dapat terancam Pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca Juga: Lesti Kejora Bakal Liburan ke Turki, Rizky Billar Persiapkan Kursi Roda
Untuk itu, Mahfud meminta para penyedia pinjol ilegal untuk berhenti melakukan aksinya.
"Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak," katanya, dikutip dari laman pmjnews.con pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Ia mengatakan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat secara perdata, untuk itu, ia menyarankan untuk para korban agar tidak membayarnya.
Baca Juga: Kerinduan Tercurahkan! Lionel Messi Cetak Dua Gol Saat PSG Tundukkan Leipzig
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tuturnya.