Pihak Kepolisian dan OJK Bersatu Untuk Memberantas Pinjol Ilegal

- 20 Januari 2022, 15:54 WIB
Pihak Kepolisian dan OJK Bersatu Untuk Memberantas Pinjal Ilegal
Pihak Kepolisian dan OJK Bersatu Untuk Memberantas Pinjal Ilegal /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

MEDIA PAKUAN - Mengingat pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian bersatu untuk memberantas layanan keuangan digital ilegal tersebut.

Kerjasama tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis 20 Januari 2022.

"Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021," ungkap Wimboh Santoso.

Baca Juga: Ada Yang Tersembunyi, Mehdi Bagi Pengalaman Promosikan Rancangan By Jimin BTS

Baca Juga: Kecemasan Para Ibu Hamil Lakukan Vaksin di Korea Selatan, EMA: Komplikasi Ibu Hamil dan Janin

Tidak hanya itu OJK juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait produk berizin maupun tidak berizin.

"Sehingga masyarakat bisa memahami konsekuensi secara lengkap. Terutama produk berizin maupun tidak berizin," ujarnya.

Wimboh Santoso melanjutkan, teruntung pada pelaku pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait, akan mendapatkan sanksi.

"Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait," tandasnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x