Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya Digrebek, Polda Jatim Amankan 13 Orang

- 22 Oktober 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol, kepolisian grebek kantor pinjol di Surabaya
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol, kepolisian grebek kantor pinjol di Surabaya /PIXABAY

MEDIA PAKUAN - Sebuah kantor yang diduga melakukan praktek pinjaman online atau daring (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya digrebek petugas dari Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Dari penggerebekan yang dilakuakan pada Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin tersebut polda Jatim berhasil mengamankan 13 orang.

Selain belasan orang, Polda Jatim juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya laptopsim card, dan berkas dokumen lainnya.

Baca Juga: Hendak Mendarat! Pesawat Cargo Jayawijaya Air Tergelincir di Bandara Sentani, Papua

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya kegiatan tersebut.

"Benar (menangkap 13 orang)," ujarnya dikutip dari antaranews.com pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Terkait belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.

"Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ungkapnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x