Polisi Ringkus 4 Pelaku Investasi Bodong, Suntik Modal Alat Kesehatan

- 19 Januari 2022, 18:06 WIB
Polisi Ringkus 4 Pelaku Investasi Bodong,  Suntik Modal Alat Kesehatan
Polisi Ringkus 4 Pelaku Investasi Bodong, Suntik Modal Alat Kesehatan /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku Investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes).

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.

"Kami sampaikan ada empat tersangka, pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," ujarnya.

Baca Juga: Ngakak! Pakai Filter Api, Netizen Malah Sebut Fadly Faisal Seperti Jagung Bakar

Whisnu Hermawan melanjutkan, jika 4 tersangka Investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes), melakukanya secara berkelompok.

"Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan secara berkelompok dan tentunya masih kami kembangkan termasuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terangnya Whisnu Hermawan.

Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga: Ngakak! Pakai Filter Api, Netizen Malah Sebut Fadly Faisal Seperti Jagung Bakar

Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x