Luar Biasa! 6 Ribu Warga Sukabumi Terpedaya Investasi Bodong Kerugian Capai Rp23 Miliar

- 12 Agustus 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi investasi fiktif. / PIXABAY
Ilustrasi investasi fiktif. / PIXABAY /
 
MEDIA PAKUAN-Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, menginventarisir jumlah warga Sukabumi yang terpedaya  diduga investasi bodong CV Hoki Abadi Jaya, terus bertambah. 
 
Dari sebelumnya, berkisar 4.848 Orang, kini membengkak hingga mencapai 6.664 Orang. Sementara kerugian yang dialami warga kini telah mencapai Rp. 23.889.386.000.
 
Terus bertambahnya jumlah warga yang terbadaya seiring telah dibukanya di lima belas Posko Pengaduan diduga investasi bodong CV Hoki Abadi Jaya.
 
 
Langkah optimalisasi posko tersebar di lima belas Mapolsek diwilayah hukum Mapolres Sukabumi, seiring jumlah warga Kota dan Kabupaten Sukabumi terus bertambah.
 
 "Jumlahnya, terus bertambah. Tidak hanya warga yang melapor semakin banyak. Tapi kerugian terus bertambah," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni
 
Sumarni mengatakan polisi masih terus melakukan invetarisir. Terutama jumlah kerugian yang diderita warga. Ribuan korban melapor ditiga posko pengaduan yang dibentuk Polres Sukabumi Kota dan tiap Polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
 
 
" Polres, Polsek Sukalarang, dan Polsek Cirenghas (posko pengaduan). Kami koordinasi dengan Polres Cianjur," katanya. 
 
Kuasa hukum korban, Anggi mengatakan terus melakukan pendataan jumlah warga yang menjadi korban dugaan investigasi bodong. Hanya sepekan semenjak kasus tersebut menyeruak, jumlah warga Kota dan Kabupaten Sukabumi terus bertambah. 
 
"Tidak menutupkemungkinan akan terus bertambah. Tapi untuk sementara yang telah melapor kini telah mencapai 165 orang. Semua korban investasi yang menjanjikan disebelas paket," katanya. 
 
 
Dalam laporannya,  kata Anggi para Nasabah yang di rugikan melaporkan empat orang. Terutama ketua dan pengurus perusahaan investasi. Yakni DF, YS, RK dan SS.
 
" Semua orang ini diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka menjanjikan sebuah paket, semacam paket family, paket kurban, dan lain-lain," katanya.  ***
 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x