Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Mulai Januari 2022

- 2 Januari 2022, 20:07 WIB
Pemerintah Larang Ekspor batu Bara
Pemerintah Larang Ekspor batu Bara /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN- Untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara pembangkit listrik di dalam negeri, Pemerintah Indonesia sementara melarang ekspor.

Pelarangan ekspos itu berlaku dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022, kebijakan itu ditujukkan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK.

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin.

Baca Juga: Usai Menutup Kunjungan Kerja, Erick Thohir Bertemu Generasi ke-16 dari Mpu Tantular

DIsampaikan oleh Ridwan secara tertulis bahwa pasokan batubara berkurang akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan listrik negara PT PLN mulai dari masyarakat umum hingga industri.

“Langkah ii dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik,” kata Ridwan Jamaludin.

Apabila tidak ada larang ekspor tersebut akan menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

Baca Juga: Penting dan Harus Dilakukan! 3 Etika Berkomunikasi dengan Orang Lain: Jadi Pribadi Menyenangkan

Selain itu pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk memenuhi komitmennya memenuhi stok batubara ke PLN.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x