“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional, saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal dan bisa ekspor kembali. Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022 mendatang,” terang Ridwan.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang didalamnya mengatur spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Di dalamnya menjelaskan bahwa minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar as per metrik ton.
Oleh karena itu para pemilik Izin Usaha Pertambangan harus patuh terhadap pemenuhan dalam negeri tersebut.
Ridwan menyampaikan bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pemerintah untuk larangan ekspor yang berlaku sementara ini.***