MEDIA PAKUAN - Terungkapnya kasus pencubulan 12 santriwati yang dilakukan seorang oknum Ustad.
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Lembaga Pendidikan Manarul Huda Antapani, Bandung.
Lembaga pendidikan Manarul Huda Antapani merupakan sekolah yang dipimpin Herry Wirawan (36), guru bejat pemerkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak.
Baca Juga: Keluarga Besar Mayora Jenguk Baby Rayyanza, Keluarga Besar Mayora Jenguk Baby Rayyanza
Melansir dari keterangan tertulis lama Kemenag, selain mencabut izin oprasioanal Kemenag menutup Lembaga Pendidikan Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhan. Langkah ini upaya untuk menertibkan administratif, terlebih lembaga itu sebenarnya belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Selanjutnya Ali juga mengatakan pihak Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, bahwa pemerkosaan adalah tindakan kriminal yang perlu diberantas dan menyalahi aturan secara hukum negara dan agama.
Baca Juga: Setiap Hari Didekati Majikan, TKW: Aku Tidak Perlu Marah-Marah Kareka Aku Bertahan Demi Uang
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini.
Kemenag telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.