Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar-mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya di madrasah yang berada di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.***