Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jadi 9 Tahun Penjara

- 11 November 2021, 15:29 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditambah masa hukuman jadi 9 tahun
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditambah masa hukuman jadi 9 tahun /

MEDIA PAKUAN - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat masa hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, kemudian Edhy melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, hasilnya Pengadilan Tinggi menolak Banding tersebut dan malah menambah hukuman Edhy Prabowo selama 4 tahun, alhasil Edhy harus menjalani masa tahanan selama 9 tahun.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Adakan Vaksin Massal Secara Paksa 2022, 'Satu Vaksin Satu Nyawa'

"Hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan di Direktori Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, pada Kamis , 11 November 2021.

Bahkan Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperkirakan uang yang dikembalikan dan bila tidak dibayar hartanya akan disita dan dilelang.

Selain itu, jika harta benda yang dilelang tidak cukup maka Edhy harus dipidana selama 3 tahun penjara.***

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x