Leonard mengatakan, peran IG adalah salah satu pihak yang mengadakan kerjasama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerjasama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan.
"Dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar," pungkasnya.***